BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Eksistensi
pegawai yang berkualitas mempunyai peran dan tugas yang sangat strategis dalam
mengemban tugas umum pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai
bidang, olehnya itu setiap pegawai selalu dituntut untuk dapat meningkatkan
kemampuan dan produktivitas kerjanya, sehingga setiap pegawai dapat terlibat
dalam kegiatan organisasi terutama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang dibebankan kepadanya.
Pengawasan
aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung pada
kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang-Undang No.43
tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta
kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang
bersih dan berwibawa. Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur
pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksana-
an dari segi
kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara
menyeluruh.
Hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 2004 Bab
IV huruf ke (3) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas
aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesinalan serta
memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pegawai
Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan
fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa
menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat
dan negara.
Kaitannya
dengan hal tersebut diatas, maka pendayagunaan aparatur negara harus terus ditingkatkan terutama yang
berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat
serta kemampuan professional dan kesejahteraan aparat sangat diperhatikan dalam
menunjang pelaksanaan tugas, tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak
ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan
fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan-ketimpangan dalam
menjalankan tugasnya dan tidak jarang
membuat kecewa masyarakat.
Kedudukan
pegawai negeri adalah sangat penting dan menentukan berhasil tidaknya misi dari pemerintah bergantung dari
aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Tujuan
pembangunan nasional sebagaimana telah termaktub didalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai dengan melalui pembangunan
nasional yang direncanakan dengan
terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh.
Tujuan
pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur, merata dan berkesinambungan antara materil dan spiritual yang
berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama
bergantung pada kesempurnaan pegawai
negeri. Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas maka
diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu,
bermental baik, berwibawam berdayaguna,
berhasilguna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan
tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara, abdi Negara, serta abdi masyarakat.
Pemerintah
kemudian membuat kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Membahas tentang disiplin
pegawai berangkat dari pandangan bahwa
tidak ada manusia yang sempurna, luput dari kekurangan, kekhilafan dan
kelemahan dimana dengan ketidaksempurnaannya itu dapat menimbulkan pelanggaran
disiplin.
Disiplin merupakan salah satu fungsi yang penting dari
Manajemen Sumber Daya Manusia, karena semakin baik disiplin pegawai, maka
semakin tinggi pula prestasi kerja yang dapat dicapai. Tanpa disiplin yang baik
dari pegawai, sulit bagi suatu organisasi untuk ,mencapai hasil yang maksimal.
Fathoni
(2006:126), disiplin adalah : “kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati
semua peraturan organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku”.
Dalam
keseharian pelaksanaan tugas dan pekerjaan, disiplin memang haruslah menjadi
perhatian utama karena dengan terlaksananya disiplin maka segala tanggung jawab
dalam menjalankan tugas akan dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis
kemudian tertarik untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan disiplin
kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Tinggimoncong di Kabupaten
Gowa.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dirumuskan dua masalah pokok penelitian, yaitu :
1. Bagaimana
pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong
di Kabupaten Mamasa apabila dikaitkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980?
2. Faktor-faktor
apa yang mendukung pelaksanaan disiplin
kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten
mamasa?
C.
Tujuan
Penelitian
Mengacu
pada rumusan masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah
untuk :
1.
Mengetahui pelaksanaan
kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di
Kabupaten mamasa
2. Untuk
mengetahui faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan disiplin kerja pegawai
negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa
D.
Manfaat
Hasil Penelitian
1. Manfaat
Teoritis
a. Bagi
lembaga pendidikan, khususnya Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran
Jurusan Pendidikan Ekonomi, sebagai bahan kajian dan referensi sederhana
terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
b. Bagi
peneliti, sebagai masukan dalam pengembangan penelitian yang terkait dengan
pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai.
2. Manfaat
Praktis
a. Bagi
Pemerintah, sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan dalam
rangka peningkatan kualitas kedisiplinan pegawai negeri sipil pada Kantor
Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa.
b. Bagi
Instansi terkait, sebagai bahan masukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan
pegawai sesuai dengan undang-undang kepegawaian.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Disiplin
Kerja
Pengertian
tentang disiplin yang diberikan oleh para ahli berbeda-beda satu dengan yang
lainnya. Namun pada hakekatnya memiliki pengertian yang sama yaitu suatu
tindakan yang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah secara
menyeluruh maupun oleh organisasi itu sendiri. Di bawah ini akan diuraikan
beberapa pendapat para ahli sebagai berikut :
Dessler
(1998:275) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah “prosedur
yang mengoreksi atau menghukum seorang bawahan karena melanggar aturan atau
prosedur”.
Selanjutnya,
Siagian (2001:305), memberikan pengertian bahwa :
Disiplin merupakan
tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi memenuhi tuntutan
berbagai ketentuan. Dengan kata lain, pendisiplinan pegawai adalah salah satu
bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap dan
perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha
bekerja secara kooperatif dengan karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi
kerjanya.
Prijodarminto
(2001:23) mengemukakan pengertian disiplin adalah “sebagai suatu kondisi yang
tercipta yang terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang
menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau
keterlibatan”. Menurut Nitisemito (1996:118) “pengertian disiplin lebih tepat
kalau diartikan sebagai suatu sikap, tingkah laku dan perbuatan yang sesuai
dengan peraturan perusahaan baik yang tertulis maupun tidak”.
Dengan
demikian, dari defenisi tentang disiplin yang dikemukakan oleh para ahli, dapat
diketahui bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dalam organisasi
dimana para pegawai mengikuti segala peraturan dan prosedur yang ada dan
bilamana terdapat pegawai yang melanggarnya diberikan sanksi yang setimpal
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasibuan
(1996:94), mengemukakan pengertian “kerja adalah sejumlah aktivitas fisik dan
mental untuk mengerjakan suatu pekerjaan”. The Liang Gie (1991:173),
mengemukakan “kerja merupakan keseluruhan dari pelaksanaan aktivitas jasmaniah
dan rohaniah yang dijalankan oleh manusia untuk mencapai tujuan tertentu
terutama yang berhubungan dengan kelangsungan hidupnya”.
Dari
defenisi tentang pengertian disiplin dan kerja diatas, dapat diketahui bahwa
disiplin kerja adalah suatu kondisi dimana seorang pegawai dapat bekerja dengan
baik dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan berpedoman pada prosedur
dan peraturan dan pemberian sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan tersebut.
B.
Bentuk
Kedisiplinan dan Pelanggaran Disiplin
Saydam
(1996:286) mengemukakan bahwa bentuk disiplin kerja yang baik akan tergambar
pada suasana :
a. Tingginya
rasa kepedulian karyawan terhadap pencapaian tujuan organisasi.
b. Tingginya
semangat dan gairah kerja serta inisiatif para karyawan dalam melakukan
pekerjaan.
c. Besarnya
rasa tanggung jawab para karyawan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
d. Berkembangnya
rasa memiliki dan rasa solidaritas yang tinggi dikalangan karyawan.
Untuk mengukur
pegawai yang memiliki disiplin yang baik dalam suatu organisasi, Alfred R.
Lateiner dalam (Lukman 1996:2) mengemukakan bahwa disiplin sejati terdapat
apabila :
1. Para
pegawai datang ke kantor dengan teratur dan tepat pada waktunya.
2. Berpakaian
serba baik pada tempat pekerjaan
3. Mempergunakan
bahan-bahan dan perlengkapan-perlengkapan dengan hati-hati
4. Menghasilkan
jumlah dan kualitas pekerjaan yang memuaskan
5. Mengikuti
cara bekerja yang telah ditentukan oleh kantor atau perusahaan
6. Mereka
menyelesaikan pekerjaan dengan semangat baik.
Ukuran-ukuran ini harus diperhatikan atas dasar pekerjaan
yang dilaksanakan dalam keseharian pegawai. Untuk lebih jelasnya, berikut akan
diuraikan satu persatu.
1) Para
pegawai datang ke kantor dengan teratur dan tepat pada waktunya.
Pegawai sebagai
pelaksana dari setiap kegiatan dituntut kiranya dapat memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya. Ketepatan waktu dating ke kantor merupakan hal yang
sangat mendukung pemberian layanan kepada masyarakat, sehingga urusan-urusan
dan penyelesaian tugas pun dapat lebih cepat.
2) Berpakaian
serba baik pada tempat pekerjaan
Kondisi pribadi pegawai dapat memberikan kesan terhadap
masyarakat akan sosok seorang pegawai. Dimana kondisi pribadi ini dapat
tercermin melalui penampilan cara berpakaian seorang pegawai, sehingga setiap
pegawai diharapkan dapat berpakaian serba baik pada waktu dating ke kantor atau
pada jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik
secara umum maupun secara khusus yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
3) Mempergunakan
bahan-bahan dan perlengkapan-perlengkapan dengan hati-hati.
Pegawai sebagai
penggerak utama dari sumber-sumber daya lainnya, diharapkan mampu menggerakkan
segala potensi yang ada. Sikap pegawai terhadap sarana yang ada dapat membantu
menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Keadaan peralatan yang
digunakan pegawai dapat pula dijadikan pedoman dalam menilai proses kerja
pegawai yang bersangkutan.
4) Menghasilkan
jumlah dan kualitas pekerjaan yang memuaskan
Dalam rangka
memberikan pelayanan yang baik, pegawai dituntut untuk dapat memberikan hasil
yang terbaik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat
akan pelayanan tersebut.
5) Mengikuti
cara bekerja yang telah ditentukan oleh kantor atau perusahaan.
Pelaksanaan pekerjaan
yang merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada pegawai, harus mengikuti
cara atau metode kerja yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan. Adanya job description yang jelas serta pedoman kerja yang merupakan
hal yang sangat penting dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan.
6) Mereka
menyelesaikan pekerjaan dengan semangat baik.
Mereka menyelesaikan
pekerjaan dengan semangat baik.
Dalam memberikan hasil kerja yang
optimal, maka seorang pegawai diharapkan memiliki semangat kerja yang tinggi
dalam dirinya, selain motivasi yang diberikan oleh atasan. Diharapkan dengan
semangat kerja yang tinggi, maka pegawai dapat melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Lebih
lanjut Saydam (1996:286) mengemukakab bahwa melemahnya disiplin kerja karyawan
akan terlihat pada suasana kerja sebagai
berikut :
a. Tingginya
angka kemangkiran (absensi) karyawan
b. Sering
terlambatnya karyawan masuk kantor atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang
telah ditentukan
c. Menurunnya
semangat dan gairah kerja
d. Berkembangnya
rasa tidak puas, saling curiga dan saling melempar tanggung jawab
e. Penyelesaian
pekerjaan yang lambat karena karyawan lebih senang mengobrol daripada bekerja
f. Tidak
terlaksananya supervisi dan waskat (pengawasan melekat) yang baik dari atasan
g. Sering
terjadi konflik antara karyawan dan pimpinan perusahaan.
Yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin menurut
Prijodarminto (2001:32) adalah “setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar ketentuan peraturan pegawai negeri sipil, baik yang
dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja”.
Prijodarminto
(2001:35) mengemukakan bahwa apabila kita amati bentuk atau jenis pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil selama ini, dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Korupsi,
waktu, barang milik organisasi, uang
2. Tidak
melaksanakan, menyelesaikan, melayani tugas tepat pada waktunya baik dengan
maksud maupun tidak dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu, Misalnya :
a. Memperlambat
/ menunda pekerjaan
b. Tidak melaksanakan tugas secara semestinya
c. Menyalahgunakan
proses SK kenaikan pangkat, SK Pensiun, memperlambat pengeluaran izin
3. Menyalahgunakan
wewenang
4. Komersialisasi
jabatan
5. Segalatindakan
yang melanggar peraturan kedisiplinan / perintah kedinasan
6. Segala
tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dibidang disiplin
kepegawaian
7. Melakukan
perusakan sistem / mekanisme kerja
Selanjutnya Prijodarminto (2001:35-37) menjelaskan bahwa
:
Dikaitkan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri
Sipil, maka korupsi tidak selalu harus berkaitan dengan uang; tetapi dapat
dikaitkan dengan waktu (jam kerja), barang / perlengkapan dinas (kendaraan),
gedung atau bangunan dinas (rumah dinas) atau pelaksanaan pekerjaan (termasuk
tidak melakukan pekerjaan)
C.
Tujuan
Pendisiplinan
Dessler (1993:606-607), mengemukakan tujuan utama pendisiplinan
adalah “untuk mendorong pegawai berperilaku sepantasnya di tempat kerja, dimana
“perilaku yang pantas” ditetapkan dengan sebagai kepatuhan terhadap peraturan
dan prosedur”
Dengan demikian inti daripada disiplin
adalah ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi
tujuan organisasi dapat dicapai. Bagi Pegawai Negeri Sipil, kewajiban yang
harus ditaati itu terdiri dari :
1. Menepati
segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta
melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2. Melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap
masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya
3. Menggunakan
dan memelihara barang-barang dengan sebaik-baiknya
4. Bersikap
dan bertingkahlaku sopan dan santun kepada masyarakat, sesama pegawai negeri
sipil dan terhadap atasan.
Dari
uraian di atas, terdapat suatu makna bahwa eksistensi disiplin diperlukan dalam
kehidupan manusia baik didalam kehidupan pribadi atau individu maupun kehidupan
berorganisasi. Dalam kehidupan pribadi seseorang diperlukan disiplin,
diperlukan adanya kepatuhan atau ketaatan kepada suatu aturan yang justru
berguna untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain terlebih
lagi sebagai aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil yang merupakan abdi
negara dan abdi masyarakat.
Sebenarnya
sangatlah sulit menentukan tujuan rinci
daripada tujuan pendisiplinan, namun secara umum tujuan utamanya adalah:
1. Agar
para tenaga kerja menepati segala peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan maupun
peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku baik tertulis maupun tidak
tertulis serta melaksanakan perintah manajemen
2. Dapat
melaksanakan pekerjaan dengan sebail-baiknya serta mampu memberikan pelayanan
yang maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan organisasi
sesuai dengan bidang pekerjaan yan g diberikan.
3. Dapat
menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana, barang dan jasa organisasi
dengan sebaik-baiknya.
4. Dapat
bertindak dan berperilaku sesuai dengan
norma-norma yang berlaku pada
organisasi
5. Tenaga
kerja mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan
organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam
perundang-undangan di Indonesia masalah disiplin diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 2 (2007:24-25) :
1. Setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib :
a. Setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
b. Mengutamakan
kepentingan Negara diatas kepentingan
golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segla sesuatu yang dapat
mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak
lain;
c. Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat Negara,
pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil;
d. Mengangkat
dan mentaati sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah / janji jabatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia
jabatan dengan sebaik-baiknya;
f. Memperhatikan
dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik langsung menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g. Melaksanakan
tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian , kesadaran
dan tanggung jawab;
h. Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan Negara;
i. Memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai
Negeri Sipil;
j. Segera
melaporkan kepada atasannya, apabila ada hal yang dpat membahayakan atau
merugikan Negara / pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan
material;
k. Mentaati
ketentuan jam kerja;
l. Menciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n. Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o. Bertindak
dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p. Membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q. Menjadi
dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r. Mendorong
bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s. Memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t. Mentaati
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u. Berpakaian
rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan;
v. Hormat
menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan
terhadap Tuhan YME, yang berlainan;
w. Menjadi
teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat;
x. Mentaati
segala peraturan perundang-unadangan dan peraturan kedinasan yang nberlaku;
y. Mentaati
perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z. Memperhatikan
dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima meengenai
pelanggaran disiplin.
D.
Faktor
Pendukung
Dalam
melaksanakan tugas dalam keseharian seorang pegawai, disiplin perlu mendapat
perhatian yang serius. Hal ini disebabkan karena ketidakdisiplinan bagi pegawai
dalam suatu instansi baik pemerintah maupun swasta akan mempengaruhi hasil yang
akan dicapai.
Kedisiplinan
dalam suatu organisasi dapat ditegakkan dengan baik bilamana pegawai mentaati
segala peraturan yang berlaku, disamping itu harus memperhatikan hal-hal yang
dapat mendukung tegaknya pelaksanaan disiplin pegawai.
Menurut
Nitisemito (1996:201) untuk menegakkan kedisiplinan diperlukan :
1. Imbalan,
yaitu tingkat kesejahteraan yang cukup
2. Adanya
ketegasan bagi mereka yang melakukan indisipliner
3. Ketegasan
dalam melaksanakan kedisiplinan perlu dijaga
4. Kedisiplinan
perlu dipartisipasikan
5. Kedisiplinan
harus menunjang tujuan; dan
6. Keteladanan
pimpinan
Untuk
lebih jelasnya keenam faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Imbalan,
yaitu tingkat kesejahteraan yang cukup
Tingkat kesejahteraan
yang dimaksud adalah yang menyangkut besarnya upah atau gaji yang diterima oleh
para pegawai sehingga minimal mereka dapat hidup layak, sebab dengan kehidupan
yang layak bagi setiap pegawai akan lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila tingkat kesejahteraan pegawai sudah terwujud dan terpenuhi, maka
pegawai akan terlihat lebih disiplin.
2. Adanya
ketegasan bagi mereka yang melakukan indisipliner
Dalam peningkatan
disiplin bagi setiap pegawai, maka diperlukan semacam ancaman dan ketegasan
bagi mereka yang melakukan indisipliner. Pemberian hukuman bagi mereka yang
melanggar peraturan disiplintidak akan mengulangi tindakan tersebut, serta
dapat lebih bersikap patuh terhadap peraturan yang ada.
3. Ketegasan
dalam melaksanakan kedisiplinan perlu dijaga
Dalam pelaksanaan
disiplin perlu adanya ketegasan, sebab jika suatu pelanggaran diketahui tanpa
suatu tindakan yang tegas, akan mengakibatkan para pegawai tersebut akan
menganggap ancaman yang diberikan hanyalah ancaman belaka. Dan dalam pemberian
hukuman ini haruslah berlaku secara umum tanpa membeda-bedakan diantara para
pegawai.
4. Kedisiplinan
perlu dipartisipasikan
Untuk lebih
mengefektifkan ancaman hukuman, maka hendaklah diperhatikan lebih dahulu kepada
para pegawai. Memuaskan unsur partisipasi berarti pegawai akan merasa bahwa
peraturan yang mencantumkan ancaman hukuman adalah hasil persetujuan bersama.
5. Kedisiplinan
harus menunjang tujuan dan sesuai dengan kemampuan.
Kedisiplinan bukan
hanya sekedar untuk kedisiplinan kerja saja, akan tetapi kedisiplinan juga
harus menunjang tujuan. Selain itu kedisiplinan yang hendak ditegakkan haruslah
sesuai dengan kemampuan dari para
pegawai dalam artian janganlah menyuruh pegawai apabila sulit dilakukan.
6. Keteladanan
pimpinan
Untuk merealisasikan
peraturan yang dikeluarkan dalam rangka menegakkan kedisiplinan perlu adanya
keteladanan pimpinan, karena keteladanan pimpinan mempunyai pengaruh dalam
menegakkan disiplin. Apabila ingin menegakkan kedisiplinan agar pegawai datang
tepat waktu, maka hendaklah pimpinan berusaha datang terlebih dahulu. Dengan
keteladanan yang demikian itulah diharapkan kedisiplinan para pegawai akan semakin meningkat.
Faktor- faktor tersebut, harus senantiasa diperhatikan
dalam rangka usaha penegakan disiplin kerja
pegawai, sebab jika tidak terlaksana dengan baik maka beberapa hal
tersebut akan menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan disiplin kerja
pegawai.
E.
Jenis
Hukuman Disiplin
Bagi
setiap pelanggaran disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang terdiri atas
3 (tiga) tingkatan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 6 (2007:26)
:
1) Hukuman
disiplin ringan yang terdiri atas :
a. Teguran
lisan
b. Teguran
tertulis; dan
c. Pernyataan
tidak puas secara tertulis
2) Hukuman
disiplin sedang yang terdiri atas :
a. Penundaan
kenaikan gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun;
b. Penurunan
gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
dan
c. Penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3) Hukuman
disiplin berat yang terdiri atas :
a. Penurunan
pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu)
tahun.
b. Pembebasan
dari jabatan
c. Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d. Pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
F.
Pegawai
Negeri Sipil
Menurut Undang-Undang
Nomor 43/1999 (2003:3) dalam Pasal 1 ayat 1 tentang pokok-pokok kepegawaian
merumuskan pegawai negeri sebagai berikut :
“setiap warga Negara
RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Menurut undang-undang
Nomor 43/1999 (2003:5) dalam Pasal 2 ayat 1 tentang pokok-pokok kepegawaian
menyebutkan jenis dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1. Pegawai
negeri Sipil terdiri dari
a. Pegawai
negeri Sipil
b. Anggota
Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksut dalam
ayat 1 huruf a terdiri dari
a. Pegawai
Negeri Sipil Pusat
b. Pegawai
Negerti Sipil Daerah
3. Disamping
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pejabat yang berwenang dapat
mengangkat Pegawai tidak tetap
Dijelaskan pula dalam Undang-Undang
Nomor 43/1999 Pasal 2 ayat 2a (2003:24) bahwa :
Pegawai Negeri Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang
gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Departemen, Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, Kesekretarisan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, instansi Vertikal di daerah propinsi / kabupaten /
kota, kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas
Negara lainnya.
Uraian diatas, menunjukkan tentang
pentingnya peranan Pegawai Negeri sebagai penyelenggara tugas pemerintah dan
pembangunan, karena itu harus diupayakan pembinaan disiplin agar diperoleh
pegawai yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan setiap tugas
yang dibebankan kepadanya dengan baik, serta mendorong terwujudnya Pegawai
Negeri Sipil yang lebih terpercaya yang merupakan suatu proses dari suatu
rangkaian usaha untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil yang professional,
produktif yang tinggi yang dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan citra
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur
Negara dan abdi masyarakat.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
Pendekatan
Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif. Peneliti bekerja dengan mempertimbangkangejala yang
diamati serta memanfaatkan catatan lapangan mengenai pelaksanaan disiplin kerja
pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
B.
Jenis
dan Sumber Data
1. Data
Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari informan yang terdapat pada
kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
2.
Data Sekunder, yaitu data
yang diperoleh melalui dokumen yang diperoleh pada kantor Kecamatan Sumarorong
di Kabupaten Mamasa
C.
Fokus
Penelitian
Penelitian
ini berfokus pada :
1. Pelaksanaan
disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di
Kabupaten Mamasa
2. Faktor
pendukung pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan
Sumarorong di Kabupaten Mamasa
D.
Instrumen
Penelitian
Instrumen
utamanya adalah peneliti sendiri dengan mengunakan alat bantu tape recorder. Catatan lapangan mencatat
data yang terkait dengan penelitian yang ditemukan dilapangan
E.
Teknik
dan Prosedur Pengumpulan Data
Sesuai
dengan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang pelaksanaan
disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di
Kabupaten Mamasa serta faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan disiplin kerja
pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa. Data
yang diperlukan adalah data yang bersifat kualitatif, yaitu dalam bentuk
kata-kata, uraian-uraian dan juga berupa angka-angka disertai penjelasan.
Untuk
maksud tersebut teknik pengumpulan data dilapangan melalui teknik pengamatan
dan wawancara serta dokumentasi sebagai penunjang. Dalam hubungan itu Bodgan
dan Taylor (1975:23) mengemukakan bahwa
: “kecermatan dan ketepatan data lapangan melalui observasi yang cermat dan
wawancara mendalam merupakan kunci keberhasilan penelitian kualitatif”. Oleh
karena itu, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1. Teknik
wawancara bebas dan mendalam. Hal ini dilakukan dengan membaca daftar
pertanyaan kepada informan, dengan maksud untuk mendapatkan keterangan yang
sesungguhnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
2. Teknik
Obsevasi atau pengamatan, yaitu melakukan pengamatan langsung secara intensif
terhadap pegawai kantor kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa. Pengamatan
merupakan teknik pengumpulan data yaitu mengamati secara langsung sasaran /
subjek penelitian dan merekam peristiwa dan perilaku secara wajar, asli, tidak
dibuat-buat dan spontan dalam kurun waktu tertentu.
3. Dokumentasi
dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder yang ada pada kantor Kecamatan
Sumarorong di Kabupaten Mamasa
F.
Teknik
Analisis Data
Menganalisis
data dalam penelitian ini melalui tahapan dan langkah-langkah sebagai berikut,
yaitu :
1. Reduksi
data, yakni membuat abstraksi atau rangkuman
2. Penyajjian
data, yaitu penyajian dengan mengambil yang pokok-pokok namun dapat dijamin
kesahihannya.
3. Kesimpulan
dan verifikasi, yaitu menarik permasalahan sehingga memungkinkan verifikasi
selama penelitian langsung.
Oleh
karena itu, sebelum data dianalisis terlebih dahulu dioleh secara ringkas dan
sistematis. Pengolahan data adalah proses penyusunan (yang dimulai dari menulis
hasil pengamatan, wawancara, menklasifikasi, mereduksi dan menyajikan) data
agar dapat ditafsir dan dianalisa secara deduktif. Dalam hubungan ini Miles dan
Huberma (1992:20) mengemukakan bahwa “analisa dalam penelitian kualitatif terdiri
dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan. Alur itu : reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi)”. Konsekwensi dari itu,
pengumpulan dan analisis data harus berjalan pada waktu bersamaan. Dengan
demikian teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu
data yang berupa konsep-konsep dan pernyataan-pernyataan dianalisis dengan
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif,
dimana analisis data hasil penelitian bersifat naratif atau dengan kata lain
menceritakan secara factual pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil
pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa.
G.
Tahapan
Penelitian
Sumber
data utama dalam penelitian ini adalah informan. Informan penelitian adalah
subjek yang memahami informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang
lain yang memahami objek penelitian.
Adapun
cara memperoleh informan penelitian dan
penguasaan informasi peneliti tentang objek penelitian, yaitu pertama,
peneliti sebelumnya sudah memahami informasi awal tentang objek penelitian dan
kedua, peneliti benar-benar tidak tahu informasi tentang objek penelitian.
Kedua karakter inilah yang membedakan cara memperoleh informan penelitian. Cara
memperoleh informan penelitian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui
(1) snowballing sampling dan (2) key person.
Memperoleh
informan dengan cara snowbolling sampling
digunakan apabila peneliti tak tahu
siapa yang memahami informasi objek penelitian, karena itu ia harus melakukan
langkah-langkah : (1) peneliti ketika memulai melakukan penelitian dan
pengumpulan informasi, ia berupaya menemukan gatekeeper,yaitu siapapun orang yang pertama dapat menerimanya
dilokasi objek penelitian yang dapat memberinya petunjuk tentang siapa yang
dapat diwawancarai atau diobservasi dalam rangka memperoleh informasi tentang
objek penelitian, (2) gatekeeper bisa pula sekaligus menjadi orang pertama
yang diwawancarai , namun kadang gatekeeper menunjuk orang lain yang lebih paham tentang
objek penelitian, (3) setelah wawancara pertama berakhir, peneliti meminta
informan untuk menunjuk orang lain berikutnyayang dapat diwawancarai untuk melengkapi
informasi yang sudah diperolehnya, (4) terus menerus setiap habis wawancara
peneliti meminta informan menunjuk informan lain yang dapat diwawancarai pada
waktu yang lain.
Memperoleh
informan penelitian melalui key person
digunakan apabila peneliti sudah memahami informasi awal tentang objek
penelitian maupun informasi penelitian, sehingga ia membuahkan key person, untuk memulai melakukan
wawancara atau observasi . key person
ini adalah tokoh formal atau tokoh informal. Kalau disebuah perusahaan, tokoh
formalnya bisa kepala kantor , kepala bagian dan sebagainya. Sedangkan tokoh
informal bisa tokoh masyarakat disekitar kantor atau perusahaan lain yang
memahami tentang objek penelitian itu.