makalah penelitian PNS di Kab. mamasa


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Eksistensi pegawai yang berkualitas mempunyai peran dan tugas yang sangat strategis dalam mengemban tugas umum pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang, olehnya itu setiap pegawai selalu dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dan produktivitas kerjanya, sehingga setiap pegawai dapat terlibat dalam kegiatan organisasi terutama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat bergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang-Undang No.43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa. Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan, baik kelembagaan maupun ketatalaksana-
an dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 2004 Bab IV huruf ke (3) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas aparatur Negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesinalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan  roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Kaitannya dengan hal tersebut diatas, maka pendayagunaan aparatur negara  harus terus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan kualitas, efisiensi pelayanan dan pengayoman pada masyarakat serta kemampuan professional dan kesejahteraan aparat sangat diperhatikan dalam menunjang pelaksanaan tugas, tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan-ketimpangan dalam menjalankan  tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Kedudukan pegawai negeri adalah sangat penting dan menentukan berhasil  tidaknya misi dari pemerintah bergantung dari aparatur negara karena pegawai negeri merupakan aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
Tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah termaktub didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pembangunan tersebut dapat dicapai dengan melalui pembangunan nasional yang direncanakan dengan  terarah dan realitas serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh.
Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, merata dan berkesinambungan antara materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama bergantung pada kesempurnaan  pegawai negeri. Dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional tersebut di atas maka diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawam berdayaguna,  berhasilguna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur Negara, abdi Negara, serta abdi masyarakat.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Membahas tentang disiplin pegawai berangkat dari pandangan  bahwa tidak ada manusia yang sempurna, luput dari kekurangan, kekhilafan dan kelemahan dimana dengan ketidaksempurnaannya itu dapat menimbulkan pelanggaran disiplin.
Disiplin  merupakan salah satu fungsi yang penting dari Manajemen Sumber Daya Manusia, karena semakin baik disiplin pegawai, maka semakin tinggi pula prestasi kerja yang dapat dicapai. Tanpa disiplin yang baik dari pegawai, sulit bagi suatu organisasi untuk ,mencapai hasil yang maksimal.
Fathoni (2006:126), disiplin adalah : “kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati semua peraturan organisasi dan norma-norma sosial  yang berlaku”.
Dalam keseharian pelaksanaan tugas dan pekerjaan, disiplin memang haruslah menjadi perhatian utama karena dengan terlaksananya disiplin maka segala tanggung jawab dalam menjalankan tugas akan dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis kemudian tertarik untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Tinggimoncong di Kabupaten Gowa.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan dua masalah pokok penelitian, yaitu :
1.  Bagaimana pelaksanaan  disiplin kerja pegawai  negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten  Mamasa apabila dikaitkan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980?
2.  Faktor-faktor apa yang mendukung pelaksanaan disiplin  kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa?
C.    Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk :
1.            Mengetahui pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa
2.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa
D.   Manfaat Hasil Penelitian
1.  Manfaat Teoritis
a.    Bagi lembaga pendidikan, khususnya Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran Jurusan Pendidikan Ekonomi, sebagai bahan kajian dan referensi sederhana terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
b.    Bagi peneliti, sebagai masukan dalam pengembangan penelitian yang terkait dengan pelaksanaan kedisiplinan kerja pegawai.
2.  Manfaat Praktis
a.    Bagi Pemerintah, sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas kedisiplinan pegawai negeri sipil pada Kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten mamasa.
b.    Bagi Instansi terkait, sebagai bahan masukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai sesuai dengan undang-undang kepegawaian.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Disiplin Kerja
Pengertian tentang disiplin yang diberikan oleh para ahli berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Namun pada hakekatnya memiliki pengertian yang sama yaitu suatu tindakan yang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang  telah ditetapkan baik oleh pemerintah secara menyeluruh maupun oleh organisasi itu sendiri. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendapat para ahli sebagai berikut :
Dessler (1998:275) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah “prosedur yang mengoreksi atau menghukum seorang bawahan karena melanggar aturan atau prosedur”.
Selanjutnya, Siagian (2001:305), memberikan pengertian bahwa :
Disiplin merupakan tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi memenuhi tuntutan berbagai ketentuan. Dengan kata lain, pendisiplinan pegawai adalah salah satu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap dan perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjanya.
Prijodarminto (2001:23) mengemukakan pengertian disiplin adalah “sebagai suatu kondisi yang tercipta yang terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau keterlibatan”. Menurut Nitisemito (1996:118) “pengertian disiplin lebih tepat kalau diartikan sebagai suatu sikap, tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan perusahaan baik yang tertulis maupun tidak”.
Dengan demikian, dari defenisi tentang disiplin yang dikemukakan oleh para ahli, dapat diketahui bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dalam organisasi dimana para pegawai mengikuti segala peraturan dan prosedur yang ada dan bilamana terdapat pegawai yang melanggarnya diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasibuan (1996:94), mengemukakan pengertian “kerja adalah sejumlah aktivitas fisik dan mental untuk mengerjakan suatu pekerjaan”. The Liang Gie (1991:173), mengemukakan “kerja merupakan keseluruhan dari pelaksanaan aktivitas jasmaniah dan rohaniah yang dijalankan oleh manusia untuk mencapai tujuan tertentu terutama yang berhubungan dengan kelangsungan hidupnya”.
Dari defenisi tentang pengertian disiplin dan kerja diatas, dapat diketahui bahwa disiplin kerja adalah suatu kondisi dimana seorang pegawai dapat bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dengan berpedoman pada prosedur dan peraturan dan pemberian sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
B.    Bentuk Kedisiplinan dan Pelanggaran Disiplin
Saydam (1996:286) mengemukakan bahwa bentuk disiplin kerja yang baik akan tergambar pada suasana :
a.    Tingginya rasa kepedulian karyawan terhadap pencapaian tujuan organisasi.
b.    Tingginya semangat dan gairah kerja serta inisiatif para karyawan dalam melakukan pekerjaan.
c.    Besarnya rasa tanggung jawab para karyawan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
d.    Berkembangnya rasa memiliki dan rasa solidaritas yang tinggi dikalangan karyawan.
Untuk mengukur pegawai yang memiliki disiplin yang baik dalam suatu organisasi, Alfred R. Lateiner dalam (Lukman 1996:2) mengemukakan bahwa disiplin sejati terdapat apabila :
1.    Para pegawai datang ke kantor dengan teratur dan tepat pada waktunya.
2.    Berpakaian serba baik pada tempat pekerjaan
3.    Mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan-perlengkapan dengan hati-hati
4.    Menghasilkan jumlah dan kualitas pekerjaan yang memuaskan
5.    Mengikuti cara bekerja yang telah ditentukan oleh kantor atau perusahaan
6.    Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan semangat baik.
Ukuran-ukuran ini harus diperhatikan atas dasar pekerjaan yang dilaksanakan dalam keseharian pegawai. Untuk lebih jelasnya, berikut akan diuraikan satu persatu.
1)  Para pegawai datang ke kantor dengan teratur dan tepat pada waktunya.
Pegawai sebagai pelaksana dari setiap kegiatan dituntut kiranya dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Ketepatan waktu dating ke kantor merupakan hal yang sangat mendukung pemberian layanan kepada masyarakat, sehingga urusan-urusan dan penyelesaian tugas pun dapat lebih cepat.
2)  Berpakaian serba baik pada tempat pekerjaan
Kondisi pribadi pegawai dapat memberikan kesan terhadap masyarakat akan sosok seorang pegawai. Dimana kondisi pribadi ini dapat tercermin melalui penampilan cara berpakaian seorang pegawai, sehingga setiap pegawai diharapkan dapat berpakaian serba baik pada waktu dating ke kantor atau pada jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik secara umum maupun secara khusus yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
3)  Mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan-perlengkapan dengan hati-hati.
Pegawai sebagai penggerak utama dari sumber-sumber daya lainnya, diharapkan mampu menggerakkan segala potensi yang ada. Sikap pegawai terhadap sarana yang ada dapat membantu menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Keadaan peralatan yang digunakan pegawai dapat pula dijadikan pedoman dalam menilai proses kerja pegawai yang bersangkutan.
4)  Menghasilkan jumlah dan kualitas pekerjaan yang memuaskan
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, pegawai dituntut untuk dapat memberikan hasil yang terbaik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat akan pelayanan tersebut.
5)  Mengikuti cara bekerja yang telah ditentukan oleh kantor atau perusahaan.
Pelaksanaan pekerjaan yang merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada pegawai, harus mengikuti cara atau metode kerja yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan. Adanya job description  yang jelas serta pedoman kerja yang merupakan hal yang sangat penting dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan.
6)  Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan semangat baik.
Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan semangat baik.
            Dalam memberikan hasil kerja yang optimal, maka seorang pegawai diharapkan memiliki semangat kerja yang tinggi dalam dirinya, selain motivasi yang diberikan oleh atasan. Diharapkan dengan semangat kerja yang tinggi, maka pegawai dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Lebih lanjut Saydam (1996:286) mengemukakab bahwa melemahnya disiplin kerja karyawan akan terlihat pada suasana kerja sebagai  berikut :
a.    Tingginya angka kemangkiran (absensi) karyawan
b.    Sering terlambatnya karyawan masuk kantor atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan
c.    Menurunnya semangat dan gairah kerja
d.    Berkembangnya rasa tidak puas, saling curiga dan saling melempar tanggung jawab
e.    Penyelesaian pekerjaan yang lambat karena karyawan lebih senang mengobrol daripada  bekerja
f.     Tidak terlaksananya supervisi dan waskat (pengawasan melekat) yang baik dari atasan
g.    Sering terjadi konflik antara karyawan dan pimpinan perusahaan.
Yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin menurut Prijodarminto (2001:32) adalah “setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan peraturan pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja”.
      Prijodarminto (2001:35) mengemukakan bahwa apabila kita amati bentuk atau jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil selama ini, dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Korupsi, waktu, barang milik organisasi, uang
2.    Tidak melaksanakan, menyelesaikan, melayani tugas tepat pada waktunya baik dengan maksud maupun tidak dengan maksud untuk mendapatkan sesuatu, Misalnya :
a.    Memperlambat / menunda pekerjaan
b.    Tidak  melaksanakan tugas secara semestinya
c.    Menyalahgunakan proses SK kenaikan pangkat, SK Pensiun, memperlambat  pengeluaran izin
3.    Menyalahgunakan wewenang
4.    Komersialisasi jabatan
5.    Segalatindakan yang melanggar peraturan kedisiplinan / perintah kedinasan
6.    Segala tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dibidang disiplin kepegawaian
7.    Melakukan perusakan sistem / mekanisme kerja


Selanjutnya Prijodarminto (2001:35-37) menjelaskan bahwa :
Dikaitkan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka korupsi tidak selalu harus berkaitan dengan uang; tetapi dapat dikaitkan dengan waktu (jam kerja), barang / perlengkapan dinas (kendaraan), gedung atau bangunan dinas (rumah dinas) atau pelaksanaan pekerjaan (termasuk tidak melakukan pekerjaan)
C.    Tujuan Pendisiplinan
Dessler (1993:606-607),  mengemukakan tujuan utama pendisiplinan adalah “untuk mendorong pegawai berperilaku sepantasnya di tempat kerja, dimana “perilaku yang pantas” ditetapkan dengan sebagai kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur”
Dengan demikian inti daripada disiplin adalah ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga apa yang menjadi tujuan organisasi dapat dicapai. Bagi Pegawai Negeri Sipil, kewajiban yang harus ditaati itu terdiri dari :
1.    Menepati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berhak.
2.    Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya
3.    Menggunakan dan memelihara barang-barang dengan sebaik-baiknya
4.    Bersikap dan bertingkahlaku sopan dan santun kepada masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan.
Dari uraian di atas, terdapat suatu makna bahwa eksistensi disiplin diperlukan dalam kehidupan manusia baik didalam kehidupan pribadi atau individu maupun kehidupan berorganisasi. Dalam kehidupan pribadi seseorang diperlukan disiplin, diperlukan adanya kepatuhan atau ketaatan kepada suatu aturan yang justru berguna untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan orang lain terlebih lagi sebagai aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat.
Sebenarnya sangatlah sulit menentukan tujuan  rinci daripada tujuan pendisiplinan, namun secara umum tujuan utamanya adalah:
1.      Agar para tenaga kerja menepati segala peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan maupun peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis serta melaksanakan perintah manajemen
2.      Dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebail-baiknya serta mampu memberikan pelayanan yang maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan organisasi sesuai dengan bidang pekerjaan yan g diberikan.
3.      Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana, barang dan jasa organisasi dengan sebaik-baiknya.
4.      Dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan  norma-norma  yang berlaku pada organisasi
5.      Tenaga kerja mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam perundang-undangan di Indonesia masalah disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 2 (2007:24-25) :
1.      Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib :
a.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
b.  Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan  golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segla sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.   Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat  Negara, pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil;
d.  Mengangkat dan mentaati sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
e.   Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f.    Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.  Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung jawab;
h.  Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat  untuk kepentingan Negara;
i.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
j.    Segera melaporkan kepada atasannya, apabila ada hal yang dpat membahayakan atau merugikan Negara / pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material;
k.   Mentaati ketentuan jam kerja;
l.    Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.  Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat  menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.  Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q.  Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r.    Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s.   Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t.    Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
u.  Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan;
v.   Hormat menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap Tuhan YME, yang berlainan;
w. Menjadi teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat;
x.   Mentaati segala peraturan perundang-unadangan dan peraturan kedinasan yang nberlaku;
y.   Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z.   Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima meengenai pelanggaran disiplin.
D.    Faktor Pendukung
Dalam melaksanakan tugas dalam keseharian seorang pegawai, disiplin perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini disebabkan karena ketidakdisiplinan bagi pegawai dalam suatu instansi baik pemerintah maupun swasta akan mempengaruhi hasil yang akan dicapai.
Kedisiplinan dalam suatu organisasi dapat ditegakkan dengan baik bilamana pegawai mentaati segala peraturan yang berlaku, disamping itu harus memperhatikan hal-hal yang dapat mendukung tegaknya pelaksanaan disiplin pegawai.
Menurut Nitisemito (1996:201) untuk menegakkan kedisiplinan diperlukan :
1.  Imbalan, yaitu tingkat kesejahteraan yang cukup
2.  Adanya ketegasan bagi mereka yang melakukan indisipliner
3.  Ketegasan dalam melaksanakan kedisiplinan perlu dijaga
4.  Kedisiplinan perlu dipartisipasikan
5.  Kedisiplinan harus menunjang tujuan; dan
6.  Keteladanan pimpinan
  Untuk lebih jelasnya keenam faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Imbalan, yaitu tingkat kesejahteraan yang cukup
Tingkat kesejahteraan yang dimaksud adalah yang menyangkut besarnya upah atau gaji yang diterima oleh para pegawai sehingga minimal mereka dapat hidup layak, sebab dengan kehidupan yang layak bagi setiap pegawai akan lebih tenang dalam melaksanakan tugasnya. Apabila tingkat kesejahteraan pegawai sudah terwujud dan terpenuhi, maka pegawai akan terlihat lebih disiplin.
2.  Adanya ketegasan bagi mereka yang melakukan indisipliner
Dalam peningkatan disiplin bagi setiap pegawai, maka diperlukan semacam ancaman dan ketegasan bagi mereka yang melakukan indisipliner. Pemberian hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan disiplintidak akan mengulangi tindakan tersebut, serta dapat lebih bersikap patuh terhadap peraturan yang ada.
3.  Ketegasan dalam melaksanakan kedisiplinan perlu dijaga
Dalam pelaksanaan disiplin perlu adanya ketegasan, sebab jika suatu pelanggaran diketahui tanpa suatu tindakan yang tegas, akan mengakibatkan para pegawai tersebut akan menganggap ancaman yang diberikan hanyalah ancaman belaka. Dan dalam pemberian hukuman ini haruslah berlaku secara umum tanpa membeda-bedakan diantara para pegawai.
4.  Kedisiplinan perlu dipartisipasikan
Untuk lebih mengefektifkan ancaman hukuman, maka hendaklah diperhatikan lebih dahulu kepada para pegawai. Memuaskan unsur partisipasi berarti pegawai akan merasa bahwa peraturan yang mencantumkan ancaman hukuman adalah hasil persetujuan bersama.
5.  Kedisiplinan harus menunjang tujuan dan sesuai dengan kemampuan.
Kedisiplinan bukan hanya sekedar untuk kedisiplinan kerja saja, akan tetapi kedisiplinan juga harus menunjang tujuan. Selain itu kedisiplinan yang hendak ditegakkan haruslah sesuai dengan kemampuan dari  para pegawai dalam artian janganlah menyuruh pegawai apabila sulit dilakukan.
6.  Keteladanan pimpinan
Untuk merealisasikan peraturan yang dikeluarkan dalam rangka menegakkan kedisiplinan perlu adanya keteladanan pimpinan, karena keteladanan pimpinan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin. Apabila ingin menegakkan kedisiplinan agar pegawai datang tepat waktu, maka hendaklah pimpinan berusaha datang terlebih dahulu. Dengan keteladanan yang demikian itulah diharapkan kedisiplinan  para pegawai akan semakin meningkat.
Faktor- faktor tersebut, harus senantiasa diperhatikan dalam rangka usaha penegakan disiplin kerja  pegawai, sebab jika tidak terlaksana dengan baik maka beberapa hal tersebut akan menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan disiplin kerja pegawai.
E.     Jenis Hukuman Disiplin
Bagi setiap pelanggaran disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 6 (2007:26) :

1)     Hukuman disiplin ringan yang terdiri atas :
a.  Teguran lisan
b.  Teguran tertulis; dan
c.   Pernyataan tidak puas secara tertulis
2)     Hukuman disiplin sedang yang terdiri atas :
a.    Penundaan kenaikan gaji  berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b.    Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun; dan
c.    Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3)     Hukuman disiplin berat yang terdiri atas :
a.  Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b.  Pembebasan dari jabatan
c.   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d.  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
F.     Pegawai Negeri Sipil
Menurut Undang-Undang Nomor 43/1999 (2003:3) dalam Pasal 1 ayat 1 tentang pokok-pokok kepegawaian merumuskan pegawai negeri sebagai berikut :
“setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Menurut undang-undang Nomor 43/1999 (2003:5) dalam Pasal 2 ayat 1 tentang pokok-pokok kepegawaian menyebutkan jenis dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1.    Pegawai negeri Sipil terdiri dari
a.    Pegawai negeri Sipil
b.    Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.    Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksut dalam ayat 1 huruf a terdiri dari
a.    Pegawai Negeri Sipil Pusat
b.    Pegawai Negerti Sipil Daerah
3.    Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai tidak tetap
Dijelaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 43/1999 Pasal 2 ayat 2a (2003:24) bahwa :
Pegawai Negeri Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, Kesekretarisan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, instansi Vertikal di daerah propinsi / kabupaten / kota, kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya.
Uraian diatas, menunjukkan tentang pentingnya peranan Pegawai Negeri sebagai penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan, karena itu harus diupayakan pembinaan disiplin agar diperoleh pegawai yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan setiap tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik, serta mendorong terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang lebih terpercaya yang merupakan suatu proses dari suatu rangkaian usaha untuk membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil yang professional, produktif yang tinggi yang dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan citra Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur  Negara dan abdi masyarakat.







BAB III
METODE PENELITIAN

A.   Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Peneliti bekerja dengan mempertimbangkangejala yang diamati serta memanfaatkan catatan lapangan mengenai pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
B.   Jenis dan Sumber Data
1.    Data Primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari informan yang terdapat pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
2.    Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui dokumen yang diperoleh pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
C.   Fokus Penelitian
Penelitian ini berfokus pada :
1.    Pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
2.    Faktor pendukung pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
D.   Instrumen Penelitian
Instrumen utamanya adalah peneliti sendiri dengan mengunakan alat bantu tape recorder. Catatan lapangan mencatat data yang terkait dengan penelitian yang ditemukan dilapangan
E.   Teknik dan Prosedur Pengumpulan Data
Sesuai dengan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa serta faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa. Data yang diperlukan adalah data yang bersifat kualitatif, yaitu dalam bentuk kata-kata, uraian-uraian dan juga berupa angka-angka disertai penjelasan.
Untuk maksud tersebut teknik pengumpulan data dilapangan melalui teknik pengamatan dan wawancara serta dokumentasi sebagai penunjang. Dalam hubungan itu Bodgan dan Taylor (1975:23)  mengemukakan bahwa : “kecermatan dan ketepatan data lapangan melalui observasi yang cermat dan wawancara mendalam merupakan kunci keberhasilan penelitian kualitatif”. Oleh karena itu, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Teknik wawancara bebas dan mendalam. Hal ini dilakukan dengan membaca daftar pertanyaan kepada informan, dengan maksud untuk mendapatkan keterangan yang sesungguhnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
2.    Teknik Obsevasi atau pengamatan, yaitu melakukan pengamatan langsung secara intensif terhadap pegawai kantor kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa. Pengamatan merupakan teknik pengumpulan data yaitu mengamati secara langsung sasaran / subjek penelitian dan merekam peristiwa dan perilaku secara wajar, asli, tidak dibuat-buat dan spontan dalam kurun waktu tertentu.
3.    Dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder yang ada pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa
F.    Teknik Analisis Data
Menganalisis data dalam penelitian ini melalui tahapan dan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu :
1.    Reduksi data, yakni membuat abstraksi atau rangkuman
2.    Penyajjian data, yaitu penyajian dengan mengambil yang pokok-pokok namun dapat dijamin kesahihannya.
3.    Kesimpulan dan verifikasi, yaitu menarik permasalahan sehingga memungkinkan verifikasi selama penelitian langsung.
Oleh karena itu, sebelum data dianalisis terlebih dahulu dioleh secara ringkas dan sistematis. Pengolahan data adalah proses penyusunan (yang dimulai dari menulis hasil pengamatan, wawancara, menklasifikasi, mereduksi dan menyajikan) data agar dapat ditafsir dan dianalisa secara deduktif. Dalam hubungan ini Miles dan Huberma (1992:20) mengemukakan bahwa “analisa dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan. Alur itu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi)”. Konsekwensi dari itu, pengumpulan dan analisis data harus berjalan pada waktu bersamaan. Dengan demikian teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu data yang berupa konsep-konsep dan pernyataan-pernyataan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif  kualitatif, dimana analisis data hasil penelitian bersifat naratif atau dengan kata lain menceritakan secara factual pelaksanaan disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Sumarorong di Kabupaten Mamasa.
G.   Tahapan Penelitian
Sumber data utama dalam penelitian ini adalah informan. Informan penelitian adalah subjek yang memahami informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang lain yang memahami objek penelitian.
Adapun cara memperoleh informan penelitian dan  penguasaan informasi peneliti tentang objek penelitian, yaitu pertama, peneliti sebelumnya sudah memahami informasi awal tentang objek penelitian dan kedua, peneliti benar-benar tidak tahu informasi tentang objek penelitian. Kedua karakter inilah yang membedakan cara memperoleh informan penelitian. Cara memperoleh informan penelitian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui (1) snowballing sampling dan (2) key person.
Memperoleh informan dengan cara snowbolling sampling digunakan  apabila peneliti tak tahu siapa yang memahami informasi objek penelitian, karena itu ia harus melakukan langkah-langkah : (1) peneliti ketika memulai melakukan penelitian dan pengumpulan informasi, ia berupaya menemukan gatekeeper,yaitu siapapun orang yang pertama dapat menerimanya dilokasi objek penelitian yang dapat memberinya petunjuk tentang siapa yang dapat diwawancarai atau diobservasi dalam rangka memperoleh informasi tentang objek penelitian, (2) gatekeeper  bisa pula sekaligus menjadi orang pertama yang diwawancarai , namun kadang gatekeeper  menunjuk orang lain yang lebih paham tentang objek penelitian, (3) setelah wawancara pertama berakhir, peneliti meminta informan untuk menunjuk orang lain berikutnyayang dapat diwawancarai untuk melengkapi informasi yang sudah diperolehnya, (4) terus menerus setiap habis wawancara peneliti meminta informan menunjuk informan lain yang dapat diwawancarai pada waktu yang lain.
Memperoleh informan penelitian melalui key person digunakan apabila peneliti sudah memahami informasi awal tentang objek penelitian maupun informasi penelitian, sehingga ia membuahkan key person, untuk memulai melakukan wawancara atau observasi . key person ini adalah tokoh formal atau tokoh informal. Kalau disebuah perusahaan, tokoh formalnya bisa kepala kantor , kepala bagian dan sebagainya. Sedangkan tokoh informal bisa tokoh masyarakat disekitar kantor atau perusahaan lain yang memahami tentang objek penelitian itu.









Description: makalah penelitian PNS di Kab. mamasa, Rating: 4.5, Reviewer: Unknown, ItemReviewed: makalah penelitian PNS di Kab. mamasa